Mengenal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU): Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya

Lembaga yang mengawasi pelaksanaan persaingan usaha yang sehat.

Redaksi Publik Bijak2 Agustus 2026 pukul 21.34 WIBDiperbarui 11 Agustus 2026 pukul 03.19 WIB
BagikanWhatsAppXFacebook

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah Lembaga Independen Republik Indonesia. Lembaga yang mengawasi pelaksanaan persaingan usaha yang sehat.

## Kategori Kelembagaan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tergolong sebagai Lembaga Independen dalam struktur pemerintahan Indonesia.

## Informasi Resmi

Informasi resmi dan layanan publik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat diakses melalui situs resmi: [https://kppu.go.id](https://kppu.go.id).

*Artikel ini adalah profil institusional yang disusun berdasarkan data resmi kelembagaan, bukan liputan berita suatu peristiwa.*

Sumber

ANTARA News

Buka artikel sumber asli

Artikel ini dikurasi dan diklasifikasikan dengan bantuan AI dari sumber resmi pemerintah — bukan ditulis AI dari nol maupun hasil reportase Publik Bijak. Ringkasan ditulis ulang oleh AI, kutipan resmi ditampilkan apa adanya dari sumber. Pelajari selengkapnya di Kebijakan AI kami.

Artikel Terkait

Lainnya dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Lihat semua