49 Tahun Reaktivasi Pasar Modal Indonesia, OJK Luncurkan ETF Emas

Memperingati 49 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia, OJK meluncurkan produk Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas sambil menegaskan integritas pasar sebagai prioritas utama.

Redaksi Publik Bijak10 Agustus 2026 pukul 16.00 WIBDiperbarui 10 Agustus 2026 pukul 18.46 WIB
BagikanWhatsAppXFacebook
49 Tahun Reaktivasi Pasar Modal Indonesia, OJK Luncurkan ETF Emas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan produk Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas bertepatan dengan peringatan 49 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia. Peluncuran ini menjadi bagian dari upaya OJK memperkaya instrumen investasi bagi masyarakat sekaligus mendorong pendalaman pasar modal domestik.

OJK menegaskan bahwa penguatan integritas pasar modal menjadi prioritas utama dalam mempercepat transformasi pasar yang lebih efisien, transparan, dan tepercaya. Selain peluncuran ETF emas, OJK turut menerbitkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2025 yang mencatat pertumbuhan positif sektor keuangan syariah nasional.

Baca selengkapnya di Otoritas Jasa Keuangan

ETF (Exchange Traded Fund) adalah instrumen investasi yang diperdagangkan di bursa layaknya saham, namun isinya berupa kumpulan aset (dalam hal ini emas) yang dikelola secara pasif — memberi investor ritel akses ke aset emas tanpa perlu menyimpan fisiknya. Peluncuran ETF emas ini melengkapi ragam instrumen investasi berbasis komoditas yang selama ini masih terbatas di pasar modal Indonesia.

Pasar modal Indonesia pertama kali diaktifkan kembali pada 1977 setelah sempat vakum sejak era kolonial, dan sejak itu terus berkembang dengan penambahan instrumen baru — dari saham dan obligasi konvensional, reksa dana, hingga kini produk berbasis syariah dan komoditas seperti ETF emas ini.

Sumber

Otoritas Jasa Keuangan · dipublikasikan asli pada 10 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB

Buka artikel sumber asli

Artikel ini dikurasi dan diklasifikasikan dengan bantuan AI dari sumber resmi pemerintah — bukan ditulis AI dari nol maupun hasil reportase Publik Bijak. Ringkasan ditulis ulang oleh AI, kutipan resmi ditampilkan apa adanya dari sumber. Pelajari selengkapnya di Kebijakan AI kami.

Artikel Terkait

Lainnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Lihat semua