Mengenal Kementerian Koordinator Bidang Pangan: Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya

Mengoordinasikan kebijakan ketahanan dan swasembada pangan nasional.

Redaksi Publik Bijak6 Agustus 2026 pukul 21.33 WIBDiperbarui 11 Agustus 2026 pukul 03.19 WIB
BagikanWhatsAppXFacebook

Kementerian Koordinator Bidang Pangan adalah Kementerian Koordinator Republik Indonesia. Mengoordinasikan kebijakan ketahanan dan swasembada pangan nasional.

## Kategori Kelembagaan

Kementerian Koordinator Bidang Pangan tergolong sebagai Kementerian Koordinator dalam struktur pemerintahan Indonesia.

## Informasi Resmi

Informasi resmi dan layanan publik Kementerian Koordinator Bidang Pangan dapat diakses melalui situs resmi: [https://pangan.go.id](https://pangan.go.id).

*Artikel ini adalah profil institusional yang disusun berdasarkan data resmi kelembagaan, bukan liputan berita suatu peristiwa.*

Sumber

ANTARA News

Buka artikel sumber asli

Artikel ini dikurasi dan diklasifikasikan dengan bantuan AI dari sumber resmi pemerintah — bukan ditulis AI dari nol maupun hasil reportase Publik Bijak. Ringkasan ditulis ulang oleh AI, kutipan resmi ditampilkan apa adanya dari sumber. Pelajari selengkapnya di Kebijakan AI kami.

Artikel Terkait

Lainnya dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan

Lihat semua