Mengenal Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD): Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya
Lembaga legislatif yang mewakili kepentingan daerah dalam sistem ketatanegaraan.
Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD) adalah Lembaga Legislatif Republik Indonesia. Lembaga legislatif yang mewakili kepentingan daerah dalam sistem ketatanegaraan.
## Kategori Kelembagaan
Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD) tergolong sebagai Lembaga Legislatif dalam struktur pemerintahan Indonesia.
## Informasi Resmi
Informasi resmi dan layanan publik Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD) dapat diakses melalui situs resmi: [https://dpd.go.id](https://dpd.go.id).
*Artikel ini adalah profil institusional yang disusun berdasarkan data resmi kelembagaan, bukan liputan berita suatu peristiwa.*
Artikel ini dikurasi dan diklasifikasikan dengan bantuan AI dari sumber resmi pemerintah — bukan ditulis AI dari nol maupun hasil reportase Publik Bijak. Ringkasan ditulis ulang oleh AI, kutipan resmi ditampilkan apa adanya dari sumber. Pelajari selengkapnya di Kebijakan AI kami.
Artikel Terkait
Mengenal Majelis Permusyawaratan Rakyat RI (MPR): Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya
Lembaga negara yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD serta melantik Presiden/Wakil Presiden.
2 hari lalu

Semester I 2026, Jumlah Pemilih Indonesia Capai 214,35 Juta Orang
KPU menetapkan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I 2026 dengan total pemilih terdaftar mencapai 214.354.667 orang secara nasional.
5 hari lalu

KPU Mulai Rancang Tahapan Pemilu dan Pilkada 2029 Sejak Pertengahan 2026
KPU RI mulai menyusun rancangan awal tahapan Pemilu dan Pilkada 2029 sejak pertengahan 2026, termasuk mengkaji wacana pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
1 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB
Mengenal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu): Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya
Lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum.
31 Juli 2026 pukul 21.33 WIB
