KPU Mulai Rancang Tahapan Pemilu dan Pilkada 2029 Sejak Pertengahan 2026

KPU RI mulai menyusun rancangan awal tahapan Pemilu dan Pilkada 2029 sejak pertengahan 2026, termasuk mengkaji wacana pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Redaksi Publik Bijak1 Agustus 2026 pukul 16.00 WIBDiperbarui 10 Agustus 2026 pukul 17.53 WIB
BagikanWhatsAppXFacebook
KPU Mulai Rancang Tahapan Pemilu dan Pilkada 2029 Sejak Pertengahan 2026

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai merancang tahapan awal penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2029 sejak pertengahan tahun 2026. Persiapan ini sejalan dengan siklus pemilu lima tahunan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, mengingat masa jabatan presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif periode 2024-2029 akan berakhir pada 2029.

KPU tengah melakukan kajian awal terkait desain tahapan pemilu, perbaikan sistem Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), serta evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai bahan penyempurnaan penyelenggaraan pemilu berikutnya. Salah satu wacana yang tengah dibahas adalah pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, yang dinilai berpotensi memberikan sejumlah manfaat strategis bagi penyelenggaraan pemilu ke depan.

Persiapan dini ini tergolong lebih awal dibanding siklus sebelumnya, mengingat tahapan resmi Pemilu 2029 baru dijadwalkan dimulai pada 2027. Salah satu agenda utama KPU adalah evaluasi menyeluruh pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai bahan penyempurnaan, termasuk perbaikan sistem Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang selama ini kerap menjadi sorotan terkait akurasi data pemilih.

Wacana pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah — yang sempat ramai diperbincangkan pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 — juga masih menjadi salah satu opsi yang dikaji, dengan pertimbangan mengurangi beban penyelenggaraan sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan di masing-masing jenjang pemilihan.

Baca selengkapnya di KPU RI

Sumber

Komisi Pemilihan Umum · dipublikasikan asli pada 1 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB

Buka artikel sumber asli

Artikel ini dikurasi dan diklasifikasikan dengan bantuan AI dari sumber resmi pemerintah — bukan ditulis AI dari nol maupun hasil reportase Publik Bijak. Ringkasan ditulis ulang oleh AI, kutipan resmi ditampilkan apa adanya dari sumber. Pelajari selengkapnya di Kebijakan AI kami.

Artikel Terkait

Lainnya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Lihat semua