Lelang Serentak Kejaksaan RI Tahun 2026 Resmi Dimulai
Kejaksaan RI melalui Badan Pemulihan Aset resmi memulai program Lelang Serentak Kejaksaan Tahun 2026 di berbagai daerah, sebagai bagian dari strategi pemulihan aset hasil tindak pidana.

Kejaksaan RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi memulai pelaksanaan Lelang Serentak Kejaksaan Tahun 2026 yang digelar serentak di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di berbagai daerah. Program ini merupakan bagian dari strategi pemulihan aset hasil tindak pidana yang telah disita negara.
Lelang serentak ini melanjutkan capaian program BPA Fair sebelumnya di tahun yang sama, yang berhasil melelang ratusan aset dengan tingkat keberhasilan tinggi. Kejaksaan menegaskan komitmennya mengoptimalkan pemulihan aset negara sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan.
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024, telah mencatatkan capaian signifikan meski usianya baru sekitar dua tahun. Sepanjang 2025, BPA berhasil mengembalikan Rp19,6 triliun ke kas negara — melonjak tajam dari Rp1,4 triliun pada 2024. Secara kumulatif sejak 2020, Kejaksaan RI mencatat total pemulihan uang dan aset negara mencapai Rp379,27 triliun dari berbagai sumber, termasuk barang rampasan, uang pengganti, denda administratif, hingga penguasaan kembali kawasan hutan.
Pada Juni 2026, Kejaksaan Agung menyerahkan Rp1,029 triliun hasil lelang barang rampasan kepada Kementerian Keuangan, dengan kontribusi terbesar dari lelang BPA Fair 2026 senilai Rp978,19 miliar. Lelang serentak seperti ini menjadi mekanisme rutin untuk mempercepat konversi aset sitaan menjadi penerimaan negara.
Baca selengkapnya di Kejaksaan RI
Sumber
Kejaksaan Agung RI · dipublikasikan asli pada 11 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB
Buka artikel sumber asliArtikel ini dikurasi dan diklasifikasikan dengan bantuan AI dari sumber resmi pemerintah — bukan ditulis AI dari nol maupun hasil reportase Publik Bijak. Ringkasan ditulis ulang oleh AI, kutipan resmi ditampilkan apa adanya dari sumber. Pelajari selengkapnya di Kebijakan AI kami.
Artikel Terkait
Mengenal Mahkamah Agung RI: Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya
Lembaga peradilan tertinggi dalam sistem peradilan Indonesia.
2 hari lalu

KPK Lepas Armada JNBA 2026, Perkuat Pendidikan Integritas di Wilayah Timur Indonesia
KPK melepas armada program Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA) 2026 yang menyasar pendidikan integritas dan partisipasi masyarakat di kawasan timur Indonesia, termasuk Sumba Timur.
4 hari lalu

Kejagung Limpahkan 6 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina ke Kejari Jakarta Pusat
Kejaksaan Agung melimpahkan enam tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses penuntutan.
4 hari lalu
Mengenal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM): Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya
Lembaga independen yang mengkaji, memantau, dan menyelesaikan masalah pelanggaran hak asasi manusia.
4 hari lalu
