Mengenal Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya

Lembaga yang mengintegrasikan riset dan inovasi nasional di bidang sains dan teknologi.

Redaksi Publik Bijak9 Agustus 2026 pukul 21.33 WIBDiperbarui 11 Agustus 2026 pukul 03.19 WIB
BagikanWhatsAppXFacebook

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Republik Indonesia. Lembaga yang mengintegrasikan riset dan inovasi nasional di bidang sains dan teknologi.

## Kategori Kelembagaan

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tergolong sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dalam struktur pemerintahan Indonesia.

## Informasi Resmi

Informasi resmi dan layanan publik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dapat diakses melalui situs resmi: [https://brin.go.id](https://brin.go.id).

*Artikel ini adalah profil institusional yang disusun berdasarkan data resmi kelembagaan, bukan liputan berita suatu peristiwa.*

Artikel ini dikurasi dan diklasifikasikan dengan bantuan AI dari sumber resmi pemerintah — bukan ditulis AI dari nol maupun hasil reportase Publik Bijak. Ringkasan ditulis ulang oleh AI, kutipan resmi ditampilkan apa adanya dari sumber. Pelajari selengkapnya di Kebijakan AI kami.

Artikel Terkait

Lainnya dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Lihat semua